Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang

- Penyidik Kejati Sumsel menyita tanah dan bangunan Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang sebagai langkah pengamanan aset yang masuk dalam pemeriksaan.
- Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Yogyakarta, termasuk asrama mahasiswa Sumsel, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar.
- Penyidik terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri aset Yayasan di Palembang dan telah menetapkan empat tersangka yang saat ini berstatus terdakwa dan dalam proses sidang.
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita tanah seluas 2.800 meter persegi beserta bangunan berada di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Penyitaan itu dilakukan sebagai langkah pengamanan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang masuk dalam pemeriksaan penyidik.
"Tak hanya menyita tanah dan bangunan, penyidik juga melakukan penyitaan dokumen atau surat untuk perkara yang ada," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (18/10/2024).
1. Berawal dari penyidikan penjualan aset di Yogyakarta

Penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel berkaitan dengan kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang berada di Yogyakarta termasuk asrama mahasiswa Sumsel di sana. Dari kasus ini negara mengalami kerugian Rp10,6 miliar.
"Penyitaan disaksikan Camat IT III, Lurah Duku, ketua RT setempat dan pihak BPN Palembang," ungkap dia.
2. Sita barang bukti untuk dalami penyidikan

Dari kasus yang ada, penyidik terus melakukan pengembangan termasuk menelusuri aset Yayasan yang berada di Palembang. Aset tersebut diduga juga diperjualbelikan.
"Selanjutnya untuk objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan," jelas dia.
3. Empat terdakwa dalam proses hukum

Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang berada di Yogyakarta. Keempat tersangka saat ini berstatus terdakwa dan dalam proses sidang.
Keempat terdakwa yakni, Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Eti Mulyati dan Derita Kurniati baru saja menjalani sidang penuntutan di PN Tipikor Palembang. Tiga terdakwa dituntut empat tahun enam bulan penjara sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut lima tahun penjara.

















