Kebijakan Pemkot Tak Populer, DPRD Palembang Batalkan Kenaikan PBB

Palembang, IDN Times - DPRD Kota Palembang akan melakukan pembatalan kenaikan pembayaran dan akan mengembalikan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dilunasi masyarakat.
Hal ini terkait dengan banyaknya penolakan masyarakat atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menaikkan PBB lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang.
1. Pemkot Palembang tarik SPPT yang telah terbit

Ketua DPRD Palembang, Darmawan menjelaskan, pada pertengahan Juli nanti Pemkot akan menarik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan akan menerbitkan ulang SPPT, seusai dengan nominal terbaru dari nilai PBB yang akan dikeluarkan Pemkot Palembang.
"Ombudsman datang menanyakan, mengkroscek mengenai PBB yang dilakukan oleh Pemkot Palembang. Bocorannya SPPT PBB direvisi," kata Darmawan setelah rapat bersama Ombudsman Perwakilan Sumsel dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah, di Kantor DPRD Palembang.
2. Pembatalan akan disampaikan langsung Pemkot Palembang
Darmawan melanjutkan, untuk pemberitahuan secara resmi, nantinya teknis pembatalan atau revisi terkait PBB tersebut akan disampaikan langsung oleh Pemkot Palembang. Untuk saat ini, pihak pemkot sendiri sedang melakukan kajian mendalam.
"Pelaksanaannya paling lambat pertengahan Juli 2019 mendatang harus sudah direvisi nilai PBB-nya, tunggu saja akan disampaikan secara resmi," kata dia.
3. Kenaikan PBB kota Palembang tanpa koordinasi
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Pemkot Palembang sendiri sebenarnya tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Palembang mengenai kenaikan PBB tersebut. Melainkan, hanya berkoordinasi mengenai APBD yang bersumber dari PAD.
"Tidak ada koordinasi dengan kita (DPRD Palembang) mengenai kenaikan PBB ini. Kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota Palembang itu tidak populer. Sehingga menimbulkan dinamika di lapangan," ungkapnya.
4. Masyarakat yang sudah nayar PBB kelebihannya akan dikembalikan

Darmawan menambahkan, kepada seluruh masyarakat Kota Palembang yang sudah membayarkan PBB sebelumnya dan telah lunas, maka dana tersebut akan dikembalikan dengan segera.
"Kalau sudah ada yang bayar, kelebihannya dikembalikan. Tapi kami kira belum ada yang bayar, karena deadline pelunasan September 2019," tandasnya.