Kasus KDRT di PALI, Istri dan Suami Pilih Berdamai Dengan Perjanjian

- Kasus KDRT di PALI berujung damai setelah korban memaafkan suaminya dan tidak mau memproses ke jalur hukum
- Pelaku sudah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kasar, namun keluarga korban masih menginginkan proses hukum
- Video KDRT viral di media sosial menunjukkan pria melakukan pemukulan terhadap istrinya di depan anak mereka yang masih bayi
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Talang Bulang, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berujung damai. Polisi yang mengetahui adanya video viral tersebut sempat menjemput pelaku, namun korban memilih tidak memproses suaminya ke jalur hukum dan memaafkan tindakan kasar tersebut.
"Karena video itu viral jadi suami korban di jemput oleh tim Satres Narkoba. Kemudian sang istri diminta untuk membuat laporan. Namun si istri tidak mau dan mereka memilih berdamai," ungkap Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Selasa (26/8/2025).
1. Pelaku berjanji tidak akan melakukan KDRT

Proses damai pelaku dan korban sempat dimediasi, dimana pelaku sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan kasar seperti yang terekam di dalam video. Kejadian ini diharap tak lagi diulangi pelaku mengingat KDRT masuk dalam ranah hukum dan dapat diproses secara pidana.
"Sudah buat surat perdamaian dan suami juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," jelas dia.
2. Keluarga korban ingin buat surat visum

Meski korban dan pelaku sudah memilih untuk berdamai, pihak keluarga korban masih menginginkan adanya proses hukum terhadap pelaku. Pihak kepolisian sudah menjelaskan kepada keluarga mengenai pilihan damai diantara keduanya.
"Keluarga si perempuan katanya mau buat surat visum. Kita tunggu dan kita hubungi sampai tadi tidak ada respons," ungkap dia.
3. Korban sempat dianiaya di depan anak yang masih bayi

Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT viral di media sosial usai seorang pria melakukan pemukulan terhadap perempuan yang diduga merupakan istrinya. Kejadian Penganiayaan tersebut diketahui dilakukan oleh warga Desa Talang Bulang, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Video KDRT berdurasi 72 detik tersebut memancing komentar warganet yang beragam pasalnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di depan anak mereka yang masih bayi.
Korban terlihat menangis dengan kekerasan yang dilakukan sang suami. Beberapa kali dirinya harus menahan sakit setelah pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik, menampar dan memukul wajah dan kepala korban.
Aksi kekerasan tersebut sempat membuat korban terjatuh dari atas tempat tidur karena kuatnya pukulan yang dilakukan pelaku. Kejadian tersebut hanya bisa membuat korban meringis menahan sakit.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593