Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Afif Maulana Dihentikan, LBH: Kami Belum Diberi Tahu

Kuasa Hukum Afif Maulana dari LBH Padang, Adrizal (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kuasa Hukum Afif Maulana dari LBH Padang, Adrizal (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • LBH Padang belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Afif Maulana.
  • Tindakan Polda Sumbar dianggap tidak profesional dan diskriminatif karena mengumumkan penghentian penyelidikan tanpa memberitahu kuasa hukum dan keluarga korban.
  • Gelar perkara pada hari tersebut dibagi menjadi dua sesi, dimana pengumuman penghentian kasus dilakukan saat penyidik sedang melakukan gelar perkara termin kedua.

Padang, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penghentian proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Afif Maulana, yang sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono.

Kuasa hukum korban, Adrizal, mengungkapkan bahwa pada hari pengumuman penghentian kasus tersebut, pihaknya tengah mengikuti gelar perkara di Mapolda Sumbar, namun tidak mendapat informasi soal penghentian penyelidikan.

"Sejak pagi hingga siang pada Selasa (31/12/2024), kami menghadiri gelar perkara di Mapolda Sumbar. Namun, kami tidak mengetahui bahwa kasus telah dihentikan dan diumumkan kepada publik," ujar Adrizal, Kamis (2/1/2025).

1. Tindakan diskriminatif

Kuasa Hukum Afif Maulana dari LBH Padang, Adrizal (IDN Times/Halbert Caniago)
Kuasa Hukum Afif Maulana dari LBH Padang, Adrizal (IDN Times/Halbert Caniago)

Adrizal menyebut tindakan Polda Sumbar yang mengumumkan penghentian penyelidikan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan keluarga korban sebagai langkah yang tidak profesional.

"Ini merupakan bentuk tindakan yang diskriminatif dan tidak profesional dalam penegakan hukum," tegasnya.

Menurut Adrizal, hingga saat ini, LBH Padang maupun keluarga korban belum menerima surat resmi terkait penghentian penyelidikan, baik berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

Penghentian penyelidikan tersebut dinilai diumumkan secara tiba-tiba saat pelaksanaan gelar perkara penyelidikan diduga masih berlangsung.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan secara resmi surat penghentian penyelidikan baik melalui pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) maupun surat resmi lainnya yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian daerah Sumatera Barat," katanya.

2. Pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Sumbar

Orang tua Afif Maulana saat menghadiri pengumuman hasil ekshumasi oleh tim dokter (IDN Times/Halbert Caniago)
Orang tua Afif Maulana saat menghadiri pengumuman hasil ekshumasi oleh tim dokter (IDN Times/Halbert Caniago)

LBH Padang mengungkapkan bahwa gelar perkara pada hari tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB hingga 12.06 WIB. Pada waktu yang sama, Kapolda Sumbar menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penghentian kasus.

Menurutnya, pengumuman Kapolda akan menghentikan kasus pada saat yang sama penyidik sedang melakukan gelar perkara termin kedua.

"Kami tidak diberitahukan perkara akan dihentikan saat masih di Mapolda dan sampai saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP2 lidik yang dikatakan Kapolda itu," katanya.

3. Sudah menyangka akan dihentikan

Kuasa Hukum Afif Maulana dari LBH Padang, Adrizal (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kuasa Hukum Afif Maulana dari LBH Padang, Adrizal (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Adrizal menyebutkan, sejak awal LBH Padang telah menduga adanya kemungkinan penghentian penyelidikan. Dugaan ini semakin kuat ketika pihak keluarga korban maupun kuasa hukum tidak diizinkan mengikuti proses gelar perkara secara menyeluruh.

"Dugaan ini semakin kuat di saat keluarga korban maupun kuasa hukum tidak diperkenankan untuk mengikuti proses gelar perkara di saat pendalam kasus yang di dalamnya terdapat rekomendasi dan detail kasus yang sedang dilakukan proses penegakan hukum," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us