Lubuk Linggau, IDN Times - Akibat penyalahgunaan anggaran semasa dirinya menjabat, Herman Sawiran mantan penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel harus berhadapan dengan hukum.
ASN ini dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan karena menghabiskan dana desa sebesar Rp898 juta untuk main perempuan saat dirinya masih menjabat Kades.