Jarak Pandang Masinis Terganggu karena APK di Pintu Perlintasan

Muara Enim, IDN Times - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dari spanduk, stiker, umbul-umbul, dan bendera, marak terpasang di sejumlah pintu perlintasan kereta api, terutama di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pemasangan APK tanpa memperhatikan jarak aturan tersebut dikeluhkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), karena mengganggu jarak pandang masinis dan petugas pintu perlintasan. Kinerja operasional PT KAI menjadi terganggu karena APK tersebut.
Tampak di pintu perlintasan KA di Muara Enim, setiap titik terpajang berbagai atribut APK. Bahkan ada APK yang dipasang sangat dekat dengan palang pintu.
1. APK tidak boleh dipasang dalam jarak 6 meter area PT KAI
Kepala Stasiun KA Muara Enim, Sukarman, membenarkan jika banyak APK dipasang sembarangan di pintu perlintasan sebidang. Menurutnya secara aturan spanduk, banner, APK, dan sejenisnya tidak boleh dipasang dalam jarak sekitar 6 meter dari area PT KAI.
"Tentu sangat menganggu jarak pandang, terutama masinis dan petugas pintu perlintasan sebidang. Masinis harus memiliki jarak pandang lurus yang tidak boleh terhalang," ujarnya.