Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (2008-2018), Alex Noerdin, didakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah yang mengakibatkan kerugian negara.
Alex Noerdin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dikenakan pasal berlapis akibat kebijakan penjualan gas BUMD Sumsel PT PDPDE, dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap JPU Roy Riyadi, Kamis (3/2/2022).