Jadi Muncikari Prostitusi Online, Remaja di OKU Timur Ditangkap

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times -Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap bisnis prostitusi online di Kabupaten OKU Timur Sumsel dikendalikan seorang remaja di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, muncikari masih ABG ini menyediakan jasa sekali booking cewek belia dengan transaksi jutaan Rupiah.
Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu hotel melati di Kota Martapura saat petugas menggerebek salah satu kamar hotel, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
1. Wanita bertransaksi juga masih belia dan masih pelajar

Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pelaku kasus muncikari masih dibawah umur tersebut inisialnya IWN, usianya baru 15 tahun warga Palembang.
"Wanita yang ditransaksikan pelaku, dalam bisnis prostitusi online itu ternyata juga masih dibawah umur, berinisialnya, M (16) masih berstatus pelajar. M ini warga Kecamatan Semindang Aji kabupaten OKU," ujarnya Kamis (13/4/2023).
Tim Satreskrim polres OKU timur mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi online pada salah satu hotel di Martapura.
“Saat penggerebekan, pria hidung belangnya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
2. Polisi amankan barang bukti uang tunai diduga hasil transaksi
.jpg)
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di TKP berupa, satu unit handphone merek Redmi dan uang tunai diduga hasil transaksi IWN menjual M senilai Rp1,3 juta.
“Kita kembangkan, langsung kanit IV Unit PPA mengecek kebenaran itu dan akhirnya mengamankan IWN sebagai mucikari. Hasil introgasi terhadap pelaku, baru kali ini bertransaksi di Martapura karena lebih sering di Baturaja," bebernya.
Kendati masih di bawah umur, namun pelaku IWN bakal dijerat dengan ketentuan pidana pasal 76 I juncto pasal 88 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak.
3. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















