Hasil Tuntutan Bantah Bazarsah: Penembakan Dilakukan Sadar dan Tenang

- Terdakwa siapkan senjata laras panjang untuk menghalau kekacauan di arena judi
- Terdakwa sempat telpon rekan sesama Babinsa dalam mengelola tempat judi
- Tempat judi sudah dikelola Bazarsah sejak Juli 2023 silam bersama rekannya Peltu Yun Hery Lubis
Palembang, IDN Times - Oditur Militer Letnan Kolonel CKH Darwin Butar-Butar menyebutkan beberapa fakta yang berhasil dihimpun selama persidangan. Fakta tersebut membantah pernyataan terdakwa mengenai penembakan yang dilakukan terhadap ketiga korban anggota Polsek Negara Batin dilakukan dengan tanpa sengaja alias spontan.
Dalam keterangannya Darwin menilai, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara sadar. Pembunuhan terhadap tiga anggota polisi dinyatakan masuk dalam perbuatan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa menembak para korban dilakukan secara sengaja dan sadar serta dilakukan dengan tenang," ungkap Darwin, Senin (21/7/2025).
1. Terdakwa siapkan senjata untuk menghalau kekacauan di arena judi

Dalam kasus penembakan tersebut, terdakwa telah menyiapkan senjata laras panjang yang sudah dimodifikasi dari senjata jenis SSI dan FNC. Terdakwa pun mengetahui bahwa senjata tersebut merupakan senjata mematikan jika digunakan dalam menembak sasaran dan selalu dibawa saat datang ke tempat kegiatan judi.
"Terdakwa sudah menyiapkan senjata dan mengisi 30 amunisi kaliber 5,56 milimeter di dalam senjata laras panjang. Senjata itu memang disiapkan terdakwa untuk menghalau jika ada yang menghalangi proses perjudian yang diselenggarakannya," ungkap dia.
2. Terdakwa sempat telpon rekan sesama Babinsa

Dalam mengelola tempat judi, terdakwa sadar perbuatannya melanggar hukum. Dirinya juga merupakan anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Babinsa Babinsa Ramil 427-01 Pakuan Ratu, Kodim 0427 Way Kanan.
"Terdakwa menjalankan event perjudian secara serius dan matang. beberapa saat sebelum ke lokasi judi, dirinya sempat menelepon babinsa setempat namun tidak ada konfirmasi (tanggapan)," ungkap dia.
3. Terdakwa kelola tempat judi sejak 2023

Tempat judi tersebut sudah dikelola Bazarsah sejak Juli 2023 silam bersama rekannya Peltu Yun Hery Lubis. Bazarsah dikenakan tuntutan berlapis pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
"Setiap perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang, dimana ada waktu yang cukup dari terdakwa dalam merespon setiap kejadian," jelas dia.