Palembang, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir (RSUD OI) yang memecat 109 tenaga kesehatan berstatus honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) pada Mei 2020 lalu.
Hasilnya, Ombudsman menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan RSUD OI. Ombudsman memberikan empat masukkan atau tindakan korektif yang harus segera diperbaiki oleh Bupati OI.
"Bupati OI diminta membatalkan putusan pemecatan. Mengembalikan kedudukan 109 nakes. Melakukan evaluasi terhadap Dirut RSUD OI, jika ditemukan pelanggaran maka dapat diberikan sanksi dan mengevaluasi sistem kepegawaian yang harus terintegrasi dengan BKPSDM OI," ungkap Kepala Ombudsman RI Sumsel, Adrian Agustiansyah, Rabu (22/7/2020).
