Ogan Ilir, IDN Times - Seorang guru silat di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ogan Ilir, berinisial A (45) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya penahanan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah alat bukti terkait kasus asusila yang dilakukan tersangka.
"Tersangka inisial A ini sudah ditahan," ungkap Ilham, Sabtu (5/4/2025).
