Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Silat Ponpes di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Guru silat di Ponpes Ogan Ilir, A (45), ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
  • Penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan alat bukti terkait kasus asusila yang dilakukan tersangka sejak 2024.
  • Korban berinisial R (14) melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, namun pihak ponpes terkesan menutup-nutupi permasalahan ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang guru silat di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ogan Ilir, berinisial A (45) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya penahanan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah alat bukti terkait kasus asusila yang dilakukan tersangka.

"Tersangka inisial A ini sudah ditahan," ungkap Ilham, Sabtu (5/4/2025).

1. Korban melapor setelah jadi korban pencabulan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ilham menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang murid ponpes berusia di bawah umur terjadi sejak 2024 silam. Kasus ini membuat korban berinisial R (14) melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya yang berujung pelaporan ke polisi.

"Penahanan sudah dilakukan sejak 28 Maret 2025 lalu," jelas dia.

2. Korban diajak tersangka bermalam di mess ponpes

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Diketahui, orang tua korban berinisial EI mengungkapkan, dugaan pencabulan dialami anaknya terjadi sejak 2024 dan terakhir terjadi pada 22 Januari 2025 lalu. Kejadiannya malam sekitar pukul 00.30 WIB di mess ponpes tersebut. 

Awal mulanya sang anak bersama seorang temannya diajak menginap oleh guru silat itu di messnya dengan alasan membersihkan mess.

"Anak saya bersama temannya itu diminta untuk membersihkan mess awalnya. Setelah itu mereka diminta untuk memijat guru mereka itu," ujarnya Sabtu (15/3/2025).

3. Ponpes dinilai menutupi kejadian ini

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)

Usai memijat sang guru, RTE diminta sang guru silat untuk telentang, sedangkan sahabatnya diminta untuk menungging. Setelah itu terjadinya perbuatan tak senonoh tersebut. 

"Anak saya sudah mengadu ke pimpinan ponpesnya, tapi tidak ada respons sama sekali. Bahkan pihak ponpes terkesan menutup-nutupi permasalahan ini," ungkapnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team

Related Article