Gubernur Sumsel Tunggu Laporan Disdik Terkait Kecurangan PPDB

- Pemerintah Sumsel mendalami laporan maladministrasi dalam PPDB
- Ombudsman menemukan ketidaksesuaian hasil verifikasi sekolah dengan pengumuman PPDB
- Langkah koreksi diambil dengan menganulir hasil PPDB online dan mengevaluasi maladministrasi
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) masih mendalami laporan mengenai pelanggaran administrasi dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dugaan maladministrasi tersebut diserahkan dalam bentuk laporan investigasi yang dilakukan kantor perwakilan Ombudsman kepada Gubernur Sumsel untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, angkat bicara. Dirinya menyebut akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut sebelum membuat keputusan.
"Nanti saja ya (Dibahas)," ungkap Elen, Sabtu (6/7/2024).
1. Tunggu laporan hasil dari Disdik Sumsel

Elen belum mengetahui secara detail permasalahan PPDB. Pasalnya, dirinya baru menjadi Pj gubernur usai dilantik 24 Juni 2024 lalu. Elen pun mengatakan bakal mempelajari laporan Ombudsman untuk dilakukan tindakan.
"Saya dengar laporan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dulu ya," jelas dia.
2. Pelanggaran administrasi ditindaklanjuti lewat investigasi

Dalam hasil inverstigasi yang dilakukan oleh Ombudsman ditemukan dugaan tindakan maladministrasi dalam PPDB Sumsel 2024. Investigasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua siswa.
Dalam hasil investigasi tersebut, Ombudsman menemukan ketidaksesuaian hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.
Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, justru dinyatakan lulus di aplikasi ppdbsumsel.com.
Sementara Plh Kepala Disdik Sumsel, Sutoko, tak menjawab pertanyaan yang diajukan IDN Times. Sebelumnya, Ombudsman Sumsel menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini ada maladministrasi sehingga diputuskan melakukan investigasi.
3. Ada 911 peserta didik dinyatakan lulus

Dalam pemeriksaan selanjutnya, Ombudsman menemukan indikasi pelanggaran hasil rekapitulasi peserta didik ada 911 peserta didik yang seharusnya dinyatakan tidak lulus, namun tercatat menjadi peserta didik baru lewat jalur PPDB.
Pihaknya mengambil langkah koreksi dengan menyerahkan laporan ke Pemprov Sumsel untuk diambil tindakan korektif.
Pertama, Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Disdik Sumsel diminta menganulir atau meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMAN se-Kota Palembang.
Kedua, Kepala SMA Negeri diminta menetapkan peserta didik baru jalur prestasi, mengacu hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan Kepsek berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang diverifikasi. Jika nilai sama, diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat.
Ketiga, Kepsek diminta mengumumkan calon peserta didik yang lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi, berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel serta dapat diakses masyarakat luas.
Keempat, Pj Gubernur Sumsel sebagai atasan Terlapor diminta mengevaluasi maladministrasi dengan melibatkan Inspektorat Sumsel, dan memberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.