Fakta Penjual Bayi 1,5 Bulan di Palembang, Ternyata Ide Sang Ayah

Palembang, IDN Times - Kasus penjualan bayi berusia 1,5 bulan di Palembang ada fakta baru. Ternyata ide menjual bayi itu merupakan keinginan sang ayah, Bobby (26). Diketahui ayah kandung dari bayi berinisial S tersebut merupakan sosok yang gila 'nyabu'.
Padahal dari berita sebelumnya, penjualan bayi itu dilakukan oleh Anita, istri siri dari Bobby. Transaksi penjualan terjadi di Dusun Talang Tebaris, Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Rabu (27/10/2021) lalu.
"Dalang penjualan bayi ini berasal dari ayah kandung si bayi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
1. Urine sang ayah terbukti mengandung afetamin

Terbukti menjadi dalang dari kasus sindikat bayi, Bobby, warga Jalan Kemang Manis Lorong Sepakat, Gang Salak Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II Palembang, langsung diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (30/10/2021).
"Ayah kandung korban ini gila nyabu dan urinenya jelas mengandung afetamin," kata dia.
2. Perjanjian awal penjualan bayi senilai Rp10 juta

Kompol Tri Wahyudi menerangkan, penjualan bayi bermula terjadi saat transaksi antara pelaku dengan tersangka lainnya Gatot, senilai Rp10 juta. Namun, belakangan Gatot memberikan uang kepada Anita sebesar Rp6 juta.
"Pengakuan Bobby, perjanjian awal penjualan Rp10 juta. Tapi, Gatot kasih uang Rp7 juta disaksikan Putri dan Rohima. Keberatan, Boby minta Anita untuk menghubungi lagi Gatot agar dikembalikan anaknya atau ditambah Rp3 juta, sesuai perjanjian awal. Karena tidak mau, akhirnya Bobby melaporkan kejadian ini," jelasnya.
3. Polisi menyita Rp2 juta sisa uang penjualan bayi dan cari DPO lainnya

Dari penjualan bayi itu, istri Bobby, mendapatkan Rp6 juta dan Rp1 juta diberikan sebagai uang jasa perantara. Bobby mengaku dari Rp6 juta itu, senilai Rp2 juta digunakan untuk nyabu, kemudian Rp2 juta lagi untuk makan sehari-hari.
"Dari 2 juta yang tersisa, sudah disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Masih ada pelaku lain Uju (DPO) yang masih kami kejar. Peranan Uju cukup penting untuk memperjelas kasus penjualan bayi ini, karena dialah yang mempertemukan Bobby kepada Gatot," tutur Tri.
4. Polisi masih mengamankan semua berkas tersangka

Penjualan bayi perempuan ini sudah terungkap sejak 27 Oktober 2021 yang dibeli oleh pasangan suami istri (pasutri) bernama Maliki (37) dan Mardiana (33). Namun pihaknya membutuhkan pendalaman kasus lebih lanjut.
Sementara tersangka yang telah diamankan Polrestabes Palembang yakni kedua orang tua kandung bayi, Bobby (26) dan Anita (25) sang perantara, Rohima (47), Putri Anggeraini (27) dan Nazori alias Gatot (37).
"Kita masih lengkapi berkas termasuk soal hak asuh anak, kami akan segera kordinasi dengan Dinas Sosial. Meskipun masih ada keluarganya yang ingin mengambil hak asuh bayi, tapi semua pasti dibutuhkan pertimbangan Dinsos," tandas dia.





![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)













