Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2016-2017 berinisial PB ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel.
  • PB diduga menerima setoran uang tunai sebesar Rp18 miliar selama tahun 2016-2020, merugikan negara Rp1,3 triliun.
  • Saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel, dan penyidik masih mendalami dugaan lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tahun 2016-2017 berinisial PB sebagai tersangka. PB diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel.

"Tersangka ditangkap di kawasan Sumedang Jawa Barat, MInggu (3/11/2024). Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Kejagung," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11/2024).

1. Tersangka diduga menerima aliran dana Rp18 miliar

Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

PB lebih dulu ditangkap oleh penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi lain yang tengah di dalami Kejagung. Meski begitu, penyidik Kejati Sumsel juga telah menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh tersangka saat pembangunan LRT Sumsel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar," ungkap dia.

2. Dugaan korupsi mencapai Rp1,3 triliun

Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi menambahkan, bahwa saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel. Dari dugaan awal, kasus korupsi yang melibatkan ASN Kemenhub, pejabat Waskita dan Konsultan pembangunan LRT merugikan negara Rp1,3 triliun.

"PB memperolah uang dari setoran secara berkali-kali ke rekening pribadi dalam jangka waktu tahun 2016-2020. Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," jelas Umaryadi.

3. Tim pidsus Kejati akan memeriksa tersangka di Kejagung

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, tim penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersangka lainnya dalam kasus ini termasuk uang setoran yang masuk ke PB lewat jalur lainnya.

"Saat ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel, akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Ita Lismawati F Malau
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More