Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DKPP RI Periksa Anggota Bawaslu Banyuasin Dalam Kasus Penganiayaan
DKPP RI periksa anggota Bawaslu Banyuasin atas dugaan pelanggaran etik (Dok: Humas DKPP RI)
  • DKPP RI memeriksa Komisioner Bawaslu Banyuasin atas laporan penganiayaan staf Bawaslu.
  • Pelapor menyebut terlapor kesal tak dipinjami dana hibah dan belum cairnya uang perjalanan dinas.
  • Terlapor mengakui pemukulan tapi membantah peminjaman uang, mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Komisioner Bawaslu Banyuasin yang dilaporkan memukuli staf Bawaslu. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/X/2024 mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bawaslu Banyuasin di kawasan Pangkalan Balai, Selasa (6/8/2024) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP RI di kantor KPU Sumsel tersebut, pihaknya memanggil pelapor bernama Hadi Susanto yang merupakan staf Bawaslu Banyuasin. Begitu juga dengan terlapor Raden Zakaria sebagai anggota Bawaslu Banyuasin juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kejadian ini berawal dari teradu selaku Kordiv SDM Bawaslu Banyuasin datang terlambat dalam rapat. Ketika itu, teradu berbicara dengan nada tinggi sehingga saya mempertanyakan maksud dari pembicaraan yang dilakukan oleh teradu. Karena pertanyaan itu, teradu melayangkan dua pukulan ke wajah saya," ungkap Hadi Susanto, dalam keterangan tertulis DKPP RI yang diterima IDN Times, Kamis (26/12/2024).

1. Pelapor berharap DKPP sanksi terlapor

DKPP RI periksa anggota Bawaslu Banyuasin atas dugaan pelanggaran etik (Dok: Humas DKPP RI)

Hadi mengungkapkan, bahwa terlapor sempat mengajukan peminjaman dana hibah kepada dirinya. Hanya saja, dirinya menolak penggunaan dana hibah di luar ketentuan yang ada. Disisi lain, uang perjalanan dinas terlapor belum kunjung cair karena terkendala masalah administrasi.

"Saya berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada Teradu atas tindakannya yang telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu," jelas dia.

Menurutnya, usai mengalami penganiayaan Hadi langsung melakukan visum di rumah sakit. Dari sana dirinya melaporkan Raden Zakaria ke polisi dan saat ini kasusnya masih berproses di kepolisian.

"Saat ini Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan atau pemukulan oleh Polres Banyuasin," jelas dia.

2. Bantah pemukulan karena dana hibah

Ilustrasi penganiayaan.(pixabay.com)

Sementara itu, terlapor Raden Zakaria yang hadir dalam pemanggilan DKPP membenarkan adanya pemukulan. Hanya saja, dirinya membantah telah melakukan pemukulan karena masalah pengajuan peminjaman dana hibah.

"Saya pastikan itu tidak benar, sama sekali saya tidak pernah meminjam uang kepada Pengadu," jelas dia.

3. Terlapor ungkap sempat ingin penyelesaian jalur damai

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Raden, pemukulan yang dilakukan dirinya terjadi secara spontan tanpa ada unsur kesengajaan. Dirinya berkilah dalam rapat, pelapor telah berlaku tidak sopan.

"Peristiwa terjadi secara spontan tidak ada unsur kesengajaan karena Pengadu melakuakan perbuatan yang tidak sopan disertai dengan penyerangan kepada saya," jelas Raden.

Berbagai upaya mediasi yang dilakukan Ketua dan Sekretariat Banyuasin telah dilakukan. Hanya saja, dalam beberapa kali pertemuan tersebut kedua belah pihak tak menemui kata sepakat untuk berdamai.

"Saya bersama istri juga mencoba mendatangi rumah pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf. Tetapi, pengadu tidak bersedia menerima kehadiran saya. Bahkan tidak membukakan pintu rumah sama sekali," jelas dia.

Editorial Team

Related Article