Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Komisioner Bawaslu Banyuasin yang dilaporkan memukuli staf Bawaslu. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/X/2024 mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bawaslu Banyuasin di kawasan Pangkalan Balai, Selasa (6/8/2024) lalu.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP RI di kantor KPU Sumsel tersebut, pihaknya memanggil pelapor bernama Hadi Susanto yang merupakan staf Bawaslu Banyuasin. Begitu juga dengan terlapor Raden Zakaria sebagai anggota Bawaslu Banyuasin juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kejadian ini berawal dari teradu selaku Kordiv SDM Bawaslu Banyuasin datang terlambat dalam rapat. Ketika itu, teradu berbicara dengan nada tinggi sehingga saya mempertanyakan maksud dari pembicaraan yang dilakukan oleh teradu. Karena pertanyaan itu, teradu melayangkan dua pukulan ke wajah saya," ungkap Hadi Susanto, dalam keterangan tertulis DKPP RI yang diterima IDN Times, Kamis (26/12/2024).
