Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dishub Palembang Ajak Organda Tentukan Tarif Baru Angkot
Tahun Depan 5 Angkot Listrik Bakal Beroperasi di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang bakal menyesuaikan tarif transportasi publik, terutama angkutan kota (Angkot) seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

"Kenaikan (BBM) pasti berdampak pada tarif transportasi umum. Saat ini masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) terkait aturan terbaru," ujar Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim, Senin (5/9/2022).

1. Tarif baru berdasarkan persentase kenaikan BBM

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penyesuaian tarif baru itu akan dihitung berdasarkan persentase kenaikan BBM, lalu diakumulasikan dengan pendapatan rata-rata angkot di Palembang. Namun penghitungan tarif angkot yang baru ini dapat direalisasikan setelah Dishub menerima SE dari pemerintah.

"Kalau saat ini masih berlaku tarif lama. Sembari menunggu penyesuaian tarif resminya, kami sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda)," kata dia.

2. Minta organda di Sumsel bersabar menunggu

Ilustrasi moda transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Afrizal, pihaknya bisa menentukan tarif yang baru setelah SE dari Kemenhub keluar. Selain itu, Dishub Palembang akan mengundang semua stakeholder terkait untuk rapat membahas tarif tersebut.

"Sambil menunggu (SE), harapannya Organda bisa bersabar sampai ada keputusan pusat untuk menentukan tarif baru," tambahnya.

3. Estimasi perubahan tarif belum bisa dipastikan

Suasana jalan di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris DPD Organda Sumatra Selatan (Sumsel), Muhammad Azhar, pihaknya sudah menyampaikan permintaan perubahan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM subsidi

"Kami DPD Organda Sumsel sudah berkomunikasi perihal tarif baru. Tapi estimasi tarif belum bisa diputuskan, karena angkutan trayek seperti angkot menunggu keputusan dari Pemkot," timpal dia.

4. Perubahan tarif akan dibahas dalam Mukernas Organda se-Indonesia

Jalan Jenderal Sudirman Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sedangkan untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan dibahas oleh Dishub Sumsel. DPD Organda Provinsi dan Kota hanya berwenang untuk mengawal dan memberi masukan berdasarkan persentase kenaikan BBM.

"Saat ini kenaikan hampir 30 persen. Pembasahan juga akan dilanjutkan di agenda Mukernas seluruh Organda se-Indonesia pada 6-8 September 2022 di Hotel Mercure Kebayoran Jakarta," katanya.

Editorial Team

Related Article