Diduga Edarkan Ganja, Pria di Padang Pariaman Dibekuk

- Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
- Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat dan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
- Dari penggeledahan di dalam mobil tersangka, ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak 16 paket besar yang diperkirakan berjumlah 16 kilogram.
Padang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman berinisial AG dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
"Tersangka dibekuk sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (25/5/2025) kemarin," kata Kapores Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, Senin (26/5/2025).
Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan belasan paket narkotika jenis ganja siap edar yang akan dipasarkan oleh tersangka tersebut.
1. Kronologi penangkapan

Faisol mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat soal AG yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengawasi setiap gerak-gerik tersangka tersebut selama beberapa hari," katanya.
Ia mengungkapkan, setelah memastikan AG memang merupakan seorang pengedar narkotika, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai," katanya.
2. Sita 16 paket narkotika jenis ganja

Ia mengungkapkan, setelah membekuk tersangka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa orang warga.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak 16 paket besar yang diperkirakan berjumlah 16 kilogram," katanya.
Ia mengatakan, belasan paket narkotika tersebut bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk diperiksa sesuai dengan aturan berlaku.
3. Terancam hukuman mati

Faisol mengungkapkan, tersangka diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.