Palembang, IDN Times - Siasat pemerintah pusat bersama DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023, menjadi sorotan dari sejumlah gerakan buruh dan akademisi di Sumatra Selatan (Sumsel).
Mereka mempertanyakan urgensi pembuatan Perppu tersebut di tengah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan UU tersebut inkonstitusional. Dalam kata lain, UU Cipta Kerja sudah cacat secara hukum dan perlu dilakukan perbaikan.
"UU Cipta Kerja ini mengerdilkan kita sebagai buruh, banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan buruh," ungkap seorang buruh logistik, Kurniawan kepada IDN Times di Palembang, Sabtu (29/4/2024).
