[BREAKING] Anggota TNI Tembak Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

- Terdakwa penembakan polisi di Lampung, Kopda Bazarsah, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Letnal Kolonel CHK Darwin Butar-Butar.
- Oditur Militer meminta Majelis Hakim memberikan putusan mati karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Zarkasih menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan mendapat pidana tambahan dipecat dari kedinasan TNI.
Palembang, IDN Times - Terdakwa Kasus penembakan tiga anggota polisi Polsek Way Kanan sekaligus pengelola tempat judi di Desa Karang Manik, Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Letnal Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
"Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 memberikan putusan sebagaimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka dijatuhkan pidana pokok mati," ungkap Darwin Butar-Butar, Senin (21/1/2025).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut Zarkasih menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Terdakwa diyakini, menghilangkan nyawa atau merampas hak hidup orang lain dengan korban yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.
"Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup bukti secara meyakinkan memenuhi unsur pasal primer yakni 340 KHUP tentang pembunuhan berencana memenuhi unsur dan cukup bukti," ungkap dia.
Terdakwa juga mendapat pidana tambahan dimana dirinya diminta Oditur Militer untuk dipecat dari kedinasan TNI.