Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) mengamankan 32 kilogram sabu dalam kemasan dari dua TKP di Palembang.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya dua orang kurir narkoba berinisial RS dan MA saat transaksi di kawasan Asrama Haji Palembang. Saat transaksi, BNNP Sumsel sedang melakukan pemantauan karena mendapat informasi ada jual-beli narkoba dalam jumlah besar. Terpantau ada dua mobil terparkir mencurigakan hingga dilakukan penggerebekan. Kedua tersangka tak sempat kabur, sedangkan satu mobil lain berhasil menghindari penangkapan.
"Kami hanya mendapatkan dua tersangka RS dan MA, dan di dalam mobil mereka ada 10 kilogram," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, Rabu (1/11/2023).