BNN Sita Uang dan Mobil Mewah Bandar Internasional di Palembang

- BNN menyita aset bandar narkoba termasuk 6 bangunan ruko, mobil mewah, motor, uang tunai, perhiasan, dan handphone Android.
- Tersangka jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang yang ditangkap adalah Himawan Teja alias Acoi; HI; AT alias WH; dan seorang wanita berinisial LM.
- Kasus pencucian uang bandar narkoba di Palembang bermula dari kasus penyelundupan narkotika Jaringan AC pada 24 Mei 2024.
Palembang, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (TPPU BNN) menyita uang, bangunan ruko, enam mobil mewah dan motor mewah milik tiga bandar narkoba. Para tersangka dalam kasus ini diduga merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
Adapun aset yang disita adalah 6 bangunan ruko di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang samping pintu gerbang perumahan Citra Grand City dan di Komplek pergudangan Sky Park.
1. Direktorat TPPU BNN RI juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah, perhiasan, serta handphone Android

Selain menyita 6 unit bangunan ruko, BNN juga menyita sejumlah aset lainnya seperti mobil mewah, motor, uang tunai puluhan juta, perhiasan serta handphone Android.
Sebanyak enam mobil mewah yang disita petugas meliputi Pajero Sport, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300 serta tiga unit motor Spor. Sedangkan motor yang disita berjenis sport, bebek dan matic.
"Kami sangat berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional dalam membantu BNN dan penegak hukum untuk menelusuri aset-aset tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Mathius Hukom pada Rabu (9/10/2024).
2. Tindak pidana pencucian uang bandar narkoba di Palembang berawal dari penyelundupan narkotika

Mathius mengatakan, tiga bandar narkoba jaringan Internasional yang sudah ditangkap BNN di Palembang yakni Himawan Teja alias Acoi; HI; AT alias WH; dan seorang wanita berinisial LM. "Aset aset milik bandar narkoba yang kami sita sudah ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," timpal dia
Tindak pidana pencucian uang bandar narkoba di Palembang tersebut berawal dari terungkapnya kasus penyelundupan narkotika Jaringan AC pada 24 Mei 2024.
Kala itu, petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat menangkap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
Keduanya ditangkap di Jalan Sei Seputih, Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram.
3. Bandar narkoba disergap di lokasi berbeda

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC.
Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.
Penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.