Palembang, IDN Times - Johan Anuar resmi berstatus terdakwa usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Usai penyerahan berkas perkara tersebut, Johan Anuar akan resmi berpindah tahanan dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas 1A Pakjo Palembang.
"Hari ini JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa. Dengan begitu penahanan akan beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Palembang," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers yang diterima IDN Times, Senin (14/12/2020).