Pempek Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Menanggapi adanya penetapan pembayaran pajak oleh konsumen pembeli pempek, Humas Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (Asppek), Jimmy Devaten, mengaku belum mendapatkan sosialisasi secara langsung.
Menurut Jimmy, seharusnya pemerintah memasang spanduk bahwa pembeli pempek akan dikenakan pajak 10%. Sehingga nantinya saat membeli pempek, konsumen tidak kaget.
"Sosialisasi lagi atau memasang spanduk, jadi para konsumen tahu bahwa saat membeli akan dikenakan pajak 10%, agar konsumen tidak kaget" katanya saat dikonfirmasi via seluler, Senin (8/7).
Kalau selama ini, ungkap Jimmy, yang dikenakan pajak hanya tempat makan besar dan restoran saja. Tapi, sekarang yang jadi masalah yakni warung-warung pempek kecil, sederhana, harga nya murah meriah dikenakan pajak.
"Takutnya konsumen kaget kok di kenakan pajak, sedangkan tempatnya tidak memadai. Padahal pajak itu bukan masalah tempat, tapi masalah harga yang dibayar konsumen terhadap yang punya warung," ungkapnya.
Jimmy menambahkan, sejauh ini pihak pemerintah belum ada rencana menggelar pertemuan dengan Asppek untuk membahas hal ini kepada pengusaha pempek. "Tapi mungkin ada dengan owner itu sendiri dan tidak menyeluruh. Maka nya, pemerintah harus lebih giat lagi memasang spanduk atau banner bahwa toko ini di kenakan pajak," tandasnya.