Beli Motor dari Medsos Pipit Tertipu Skema Segitiga, Rugi Rp10,5 Juta

- Pipit tertipu skema segitiga saat membeli motor di Marketplace Facebook
- Korban mengalami kerugian Rp10,5 juta setelah uangnya ditransfer ke pelaku penipuan
- Terlapor diduga melakukan tindak pidana Pasal 372 tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan
Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga bernama Pipit Ismayawati (44) menjadi korban penipuan skema segitiga saat membeli motor dari Marketplace Facebook. Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian Rp10,5 juta dimana uang yang direncanakan untuk membeli motor raib usai ditransfer ke pelaku yang mengaku bernama Riski, Sabtu (19/7/2025) lalu.
Awalnya, korban mengaku tidak sadar menjadi korban penipuan. Namun semuanya sudah terlambat saat dirinya sudah membayar namun pemilik motor yang akan dibeli berinisial SS (26) mengaku tak menerima uang sepeserpun.
"Awalnya saya mau membeli motor. Setelah melihat di market place ketemulah Honda Vario. Dari sana saya berkomunikasi dengan orang yang mengaku memiliki motor," ungkap Pipit, Selasa (22/7/2025).
1. Korban diarahkan untuk melihat motor di rumah si penjual

Pipit mengaku sempat berkomunikasi dengan terlapor Riski. Dari sana terlapor mengaku tengah bekerja di Prabumulih sementara motor miliknya berada di rumah adik iparnya SS di kawasan Ilir Timur II Palembang.
Terlapor sempat menawarkan kepada korban untuk memberikan keringanan harga agar korban bisa mencicil dengan syarat membayar uang Rp10 juta terlebih dahulu. Dirinya yang membutuhkan motor untuk mengantar anak sekolah pun akhirnya menyetujui untuk membayar motor tersebut.
"Kami diarahkan ke Jalan Ratu Sianum itu, katanya temui adik ipar dia di sana. Di sana akhirnya bertemu orangnya (SS), sudah lihat motornya juga," beber dia.
2. Korban sempat ke pasar menjual emas

Usai melihat motor, korban pun pergi ke pasar untuk menjual emas miliknya. Uang hasil menjual emas tersebut disetor ke rekeningnya dan ditransfer ke terlapor. Merasa sudah membayar, korban pun kembali ke rumah SS untuk mengambil motor. Sesampainya di rumah penjual, dirinya tak diberi izin untuk membawa motor tersebut.
"Setelah saya transfer, motornya tidak dikasih sama yang punya motor. Alasannya, dia juga nunggu ditransfer oleh Riski," jelas dia.
Pipit pun berusaha menanyakan kejelasan motor tersebut kepada Riski, namun nomor yang digunakan terlapor justru tidak aktif. Merasa dirugikan dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Setelah ditransfer, orangnya ditelepon tidak bisa lagi. Jadi saya rugi Rp 10,5 juta," jelas dia.
3. Saksi mengaku menjual motor Rp14,5 juta

Saksi SS selaku pemilik motor mengaku tidak mengenal terlapor bernama Riski. Ia sempat dihubungi oleh Riski yang mengaku bahwa Pipit adalah kerabat dekatnya dan ingin membeli motor milik SS.
SS pun melakukan negosiasi langsung dengan Riski, dan keduanya sepakat dengan harga jual Rp14,5 juta. Namun, harga tersebut berbeda dari kesepakatan harga antara terlapor dan korban.
"Aku pasang harga Rp15 juta. Dia minta nego, akhirnya deal seharga Rp14,5 juta. Dia (terlapor) bukan kakak ipar saya," jelas saksi.
4. Polisi dalami laporan korban

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan terkait laporan mengenai penipuan dari transaksi di media sosial. Terlapor diduga melakukan tindak pidana Pasal 372 mengenai Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan.
"Sudah kami terima laporan terkait dugaan penggelapan atau penipuan segitiga tersebut. Akan kami tindak lanjuti," jelas dia.