Bawaslu Sumsel Catat 51 Aduan dan Temuan Jelang Akhir Kampanye

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) mencatat ada 51 temuan dan aduan selama masa kampanye. Dari 51 kasus tersebut, 49 kasus merupakan hasil laporan sedangkan dua lainnya temuan dari Bawaslu.
"Dari jumlah itu, hasil kajian ada 13 yang termasuk pelanggaran. Yakni 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan 1 pelanggaran hukum lainnya," ungkap Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi, Kamis (8/2/2024).
1. Pelanggaran APK mencapai belasan ribu kasus

Tak hanya itu saja, Kurniawan mengatakan pihaknya turut menemukan 15.494 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa pemilu yang dilaporkan ke aplikasi sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan (Sigap Lapor).
"Jumlah pelanggaran atribut kampanye sebanyak 15.494 APK. Pelanggarannya karena letak pemasangan," jelas dia.
2. Rapat umum dan kampanye tatap muka juga rawan pelanggaran

Naafi menambahkan dalam aplikasi Sigap Lapor ditemukan lima pelanggaran dalam rapat umum serta 442 pertemuan tatap muka. Pelanggaran itu terjadi sejak pertama kali masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 silam.
"Ada juga pelanggaran pertemuan terbatas sebanyak 111 kasus, 46 penyebaran bahan kampanye, dan 145 kegiatan lainnya," jelas dia.
3. Bawaslu klaim sudah tindak lanjuti pelanggaran APK

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyampaikan, jelang masa kampanye berakhir jumlah APK kian marak. Para tim sukses memasang APK yang tidak sesuai letak dan melanggar aturan.
"Mayoritas pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," ujarnya.
Upaya penertiban juga terus dilakukan, namun upaya tim sukses dalam memasang APK baru terus bermunculan.
"Kita berharap mereka memahami tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye," jelas dia.
4. Bawaslu sudah ingatkan Parpol soal APK

Dalam tata tertib pemasangan atribut kampanye telah dijelaskan Bawaslu kepada seluruh partau politik sebelum masa kampanye.
Titik pemasangan yang dilarang seperti tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedumg milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.


















