Aturan Pengisian Solar Palembang Malam Hari Diklaim Sukses Urai Macet

- Surat Edaran (SE) terkait pengisian bahan bakar BBM subsidi jenis Bio Solar hanya boleh dilakukan pada malam hari berhasil mengurangi kemacetan di area SPBU Palembang.
- Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, menyatakan bahwa penumpukan kendaraan di bahu jalan akibat antrean biosolar telah berkurang setelah penerbitan surat edaran tersebut.
- Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menandatangani SE tentang Pengaturan Pengisian BBM Jenis Tertentu (Solar) di SPBU di Wilayah Kota Palembang untuk mengatasi masalah antrean BBM yang meresahkan masyarakat.
Palembang, IDN Times - Kondisi kemacetan di area SPBU di Palembang diklaim terbukti berkurang pada jam kerja. Kondisi ini terjadi setelah terbitnya Surat Edaran (SE) terkait pengisian bahan bakar BBM subsidi jenis Bio Solar, yang hanya boleh dilakukan pada malam hari.
"Hasil rapat dengan beliau (Gubernur), beliau langsung menyimpulkan lewat surat edaran terkait SPBU di dalam kota. Khususnya untuk pengisian BBM solar ada waktunya, sehingga beberapa titik di dalam kota Palembang bisa terurai kemacetannya," ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, Jumat (21/11/2025).
1. Klaim tak ada kemacetan di siang hari

Maesa menjelaskan, kemacetan yang terjadi di area SPBU selama ini membuat resah pengguna jalan yang lain. Hal ini disebabkan oleh penumpukan kendaraan di bahu jalan.
"Tidak seperti sebelum surat edaran atau hasil rapat kemarin yang ada dampak kemacetan di SPBU yang antre biosolar," jelas dia.
2. Kebijakan ini tetap akan dievaluasi

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi terkait aturan ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi bila ada temuan kendala di lapangan.
"Nanti pasti ada evaluasi dari Gubernur," beber dia.
3. Gubernur berlakukan pengisian Solar malam hari

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menandatangani Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Pengisian BBM Jenis Tertentu (Solar) di SPBU di Wilayah Kota Palembang. Aturan itu dilakukan pasca masalah antrean BBM yang meresahkan masyarakat.
Dari 18 titik SPBU di Kota Palembang, empat diantaranya dilarang menjual BBM bersubsidi jenis solar lantaran berada dititik vital rawan kemacetan. Sementara 14 SPBU lainnya hanya bisa menyalurkan pada malam hingga dini hari.
"Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya penyaluran dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota," ungkap Herman Deru, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, persoalan ini terjadi karena adanya disparitas harga antara solar subsidi dan non subsidi. Sedangkan alasan kurangnya kuota dapat diatasi lewat pengaturan SPBU mana saja yang berhak menyalurkan BBM.
"Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat," jelas dia.


















