Palembang, IDN Times - Plt Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, untuk wajib mengikuti surat edaran Gubernur Sumsel nomor 013/SE/Dishub/2019, tentang gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT dan angkutan kota) berangkat ke kantor pergi dan pulang.
"Awal September ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum. Utamanya menggunakan LRT. Namun, aturan ini masih terkendala banyaknya ASN yang tidak tinggal berdekatan dengan rute yang dilalui LRT, dan tidak adanya angkutan feeder (angkutan penghubung)," jelasnya, Jumat (9/8).
