ASN di OKU Selatan dan Istrinya Buka Lapak Puluhan Ekstasi di Hajatan

- Pasutri ini diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di hajatan
- Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan
- Polisi temukan 96 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Hendri alias Krek (49), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan istrinya Karnati (44) diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan saat acara hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam.
Pasutri yang merupakan warga Desa Muaradua Kisam ini diringkus karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di hajatan tersebut. Bahkan dengan sengaja, keduanya membuka lapak warung secara terang-terangan di lokasi acara untuk mengedarkan puluhan butir barang haram tersebut.
1. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 dengan laporan polisi tertanggal 9 November 2025 lalu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi hajatan di Desa Tanjung Tebat
"Kami menerima laporan pada Sabtu sore bahwa ada indikasi peredaran narkoba di sekitar acara hajatan. Anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Alimin, Selasa (11/11/2025).
2. Polisi temukan 96 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang melakukan pengintaian mendapati kedua tersangka sedang membuka lapak warung di lokasi acara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam dan dompet warna silver berisi 96 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna di dekat tempat duduk keduanya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial P. Saat ini, identitas P masih kami dalami," jelas kasat.
3. Kedua tersangka terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati

Keduanya beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita terdiri dari 1 plastik klip berisi 22 butir ekstasi warna merah muda berbentuk granat, 1 plastik klip berisi 20 butir ekstasi warna hijau berbentuk kepala kodok, 1 plastik klip berisi 8 butir ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken.
Lalu 1 plastik klip berisi 9 butir ekstasi warna merah muda dan hijau berbentuk persegi logo LV, 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi warna merah muda berbentuk kerang, 1 plastik klip berisi 1 butir ekstasi warna biru dan hijau berbentuk transformer. Kemudian 1 plastik klip berisi 30 butir ekstasi warna kuning dalam 30 paket kecil, 1 plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dan hijau, 1 dompet warna silver, 1 kantong plastik hitam, 1 unit HP Vivo 1940 warna hitam-merah marun, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernopol BG 8479 VA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di OKU Selatan, termasuk di wilayah pelosok. Tidak ada ruang bagi peredaran barang haram ini, bahkan jika dilakukan di tengah keramaian sekalipun,” ucap AKP Alimin.


















