Bupati Banyuasin, Askolani (IDN Times/Rangga Erfizal)
Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan jika secara de facto dan UU wilayah bahwa Tegal Binangan masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Penentuan wilayah tersebut telah melalui proses yang panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke DPR RI.
"Perlu diketahui, antara wilayah dengan keinginan masyarakat menjadi warga Palembang itu berbeda. Secara wilayah sesuai dengan UU dan de facto serta titik koordinat, wilayah itu masuk Kabupaten Banyuasin," ujarnya. Senin (17/4/2023).
Terkait keinginan masyarakat yang mau pindah menjadi warga Palembang, ia mempersilahkan dan tidak bisa menghalangi karena hal itu menjadi hak asasi masyarakat mau jadi warga Palembang.
"Tapi secara wilayah tetap wilayah Banyuasin. Tidak mungkin seseorang yang tinggal di wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi memiliki identitas yang berbeda dari tempat tinggalnya dalam hal ini Pemerintah Palembang," jelasnya.