APS Selebgram Palembang Disebut Cuci Uang Hasil Jual Narkoba

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggeledah rumah milik selebgram Palembang berinisial APS. Rumah mewah dua lantai di Jalan Catur blok E Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, langsung disegel polisi untuk menjadi barang bukti, Kamis (31/8/2023).
Sebelum menyegel rumah tersebut, penyidik sempat menggeledah untuk mencari barang bukti tambahan. Tak ada komentar petugas kepolisian usai kejadian dan mereka segera meninggalkan rumah tersebut.
1. Pihak keluarga APS bungkam

Penyegelan tersebut juga disaksikan oleh keluarga tersangka APS yang datang mengendarai mobil Honda Jazz warna putih. Seorang pria dan wanita yang diduga keluarga tersangka menemani petugas melakukan penggeledahan.
Kedua saksi enggan berkomentar. Usai penggeledahan dan penyegelan keduanya pun meninggalkan TKP.
2. Polisi temukan indikasi TPPU

Dikutip dari IDN Times Lampung, Ditres Narkoba Polda Lampung masih mendalami kasus keterlibatan tersangka APS dalam bisnis jaringan narkotika yang dilakukan oleh suami tersangka berinisial D.
APS mengelola hasil transaksi yang dilakukan suaminya hingga ikut dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"APS kami jerat dengan pasal 137 Junto pasal 136 UU nomor 35 tahun 2009 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya.
3. Suami APS terancam pidana lebih berat

Untuk diketahui suami APS berinisial D merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Banyuasin. Di dalam penjara, D masih mengendalikan bisnis haram tersebut hingga akhirnya Polda Lampung melakukan penyelidikan.
D dikenakan pasal berbeda dari sang istri yakni, pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (2) sub pasal 137 Juntp pasal 136. D terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami menerapkan pasal berbeda untuk tersangka APS dan D," ujar dia.



















