Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Erma Suharti, memvonis untuk terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, dengan hukuman penjara lima tahun.
Ahmad Yani yang tersangkut korupsi juga didenda Rp200 juta, subsider enam bulan atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut kurungan tujuh tahun.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pidana penjara lima tahun, dan subsider enam bulan," kata Erma Surharti dalam putusannya melalui sidang secara virtual, Selasa (5/5).
