Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

618 SD-SMP Palembang Terapkan Sekolah Gratis Tahun Ajaran Baru?

618 SD-SMP Palembang Terapkan Sekolah Gratis Tahun Ajaran Baru?
Sekolah Publik
Intinya Sih
  • Ratusan SD dan SMP di Palembang akan menerapkan biaya sekolah gratis mulai tahun ajaran baru setelah putusan MK mengabulkan permohonan uji materi UU 20/2003.
  • Kepala Disdik Palembang Adrianus Amri menyatakan pemerintah kota masih harus berkoordinasi dengan pusat untuk melihat petunjuk teknis dan mekanisme ke depan terkait pembiayaan sekolah gratis.
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan pemkot secepatnya akan menindaklanjuti kebijakan yang ada, namun masih menunggu arahan untuk melakukan pola penerapannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Ratusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta maupun negeri di Palembang bakal menerapkan biaya sekolah gratis mulai tahun ajaran baru? Hal itu pun disoroti publik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusannya, MK meminta agar pemerintah memberi pendidikan gratis untuk program wajib belajar termasuk di sekolah swasta.

1. Disdik Palembang segera koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat

Pembelajaran ekstra kulikuler animasi yang dilakukan di SD Al Azhar Cairo Palembang (Dok: Rahmat Prayuda)
Pembelajaran ekstra kulikuler animasi yang dilakukan di SD Al Azhar Cairo Palembang (Dok: Rahmat Prayuda)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang Adrianus Amri mengatakan, seluruh SD dan SMP di Palembang bisa saja memberlakukan pembiayaan sekolah gratis bagi sekolah negeri dan swasta. Namun saat ini, pemerintah kota masih harus berkoordinasi dengan pusat untuk melihat petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme ke depan.

"Segera kami akan berkoordinasi ke pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya saat IDN Times mengonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (29/5/2025).

2. Disdik Palembang menghormati keputusan MK

ROMAN ODINTSOV #pexels.com
ROMAN ODINTSOV #pexels.com

Secara program, lanjut Amri, keputusan MK terkait pembiayaan sekolah gratis merupakan kebijakan positif. Pemerintah daerah pun menghormati keputusan yang ditetapkan. Tetapi secara persiapan dan hal-hal lain harus dibahas matang agar ketika program berjalan tidak ada hambatan dan masalah yang terjadi.

"Kita selayaknya menghormati putusan MK tersebut yang juga selaras program unggulan Pemkot Palembang yaitu PALEMBANG CERDAS," jelas dia.

Berdasarkan data Disdik Palembang, tercatat ada 618 sekolah di Palembang tingkat SD dan SMP tersebar di 107 kelurahan dan 18 kecamatan. Rinciannya, ada 249 SD negeri, 61 SMP negeri dan masing-masing ada 154 sekolah swasta tingkat SD-SMP.

3. Pemkot Palembang bakal rapatkan putusan MK dengan disdik dan stakeholder terkait

Wako Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)
Wako Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)

Sementara kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa menanggapi keputusan MK terbaru, pemkot secepatnya akan menindaklanjuti kebijakan yang ada. Namun untuk tahap awal, pemkot masih harus menunggu arahan untuk melakukan pola penerapannya.

"Sudah membaca ada aturan baru putusan MK, kebijakan dan aturannya, tentu kami menunggu arahan langsung dari pusat," kata dia.

Dalam waktu dekat, stakeholder yang berkaitan dengan perkembangan pendidikan akan dikumpulkan dan selanjutnya akan membahas keputusan MK secata bersama.

"Akan dirapatkan terlebih dahulu, ini akan segera kami bicarakan bersama dinas pendidikan juga," jelasnya.

4. Putusan MK soal seokolah gratis dari permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia

Kunjungan Prancis ke Indonesia di Istana Merdeka disambut anak-anak Sekolah Dasar, Jakarta pada Rabu (28/5). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Kunjungan Prancis ke Indonesia di Istana Merdeka disambut anak-anak Sekolah Dasar, Jakarta pada Rabu (28/5). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Diketahui, pengabulan putusan MK soal biaya sekolah yang gratis berdasarkan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon perseorangan, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa adalah seorang ibu rumah tangga dan Riris merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK Jakarta pada Selasa (27/5/2025) lalu.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More