4 Perusahaan Sumbar akan PHK Buruh, Ratusan Buruh Terancam Menganggur

- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencatat 4 perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya.
- Dari surat pemberitahuan yang diterima, diprediksi sekitar 400 orang akan dipecat oleh perusahaan berskala nasional dan lokal.
- Alasan PHK antara lain karena alasan keuangan yang memburuk dan melonjaknya harga komoditas barang baku.
Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencatat ada empat perusahaan di daerah tersebut yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Kami sudah menerima surat pemberitahuan PHK dari empat perusahaan tersebut. Ada yang berskala nasional dan lokal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk kepada awak media, Kamis (1/4/2025).
Ia mengungkapkan, dari surat pemberitahuan yang telah diterima tersebut diprediksi ada ratusan orang yang akan diberhentikan oleh empat perusahaan tersebut.
1. 400 orang terancam pengangguran

Nizam mengungkapkan, dari pemberitahuan yang diterima tersebut ada sebanyak 400 orang karyawan yang akan dipecat oleh 4 perusahaan berskala nasional dan lokal tersebut.
"Laporan pertama yang kami terima itu ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Namun, setelah kami hitung-hitung ada sekitar 400 orang," katanya.
Menurutnya, perusahaan yang akan melakukan PHK tersebut sudah mengungkapkan alasannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Barat.
2. Alasan perusahaan melakukan PHK

Nizam mengungkapkan, pihak perusahaan yang akan melakukan PHK tersebut telah mendatanginya dan mengungkapkan alasan-alasan melakukan pemecatan tersebut.
"Rata-rata alasan perusahaan tersebut karena alasan keuangan perusahaan yang semakin memburuk sejak beberapa tahun terakhir dan sudah tidak sanggup membiayai karyawannya," katanya.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena melonjaknya harga komoditas barang baku yang biasanya dibeli Rp2.900, kini naik drastis menjadi Rp13.000.
3. Harus sesuai aturan

Nizam mengatakan, empat perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan infrastruktur. "Dua perusahaan merupakan skala swasta nasional, satu lokal dan satu lagi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN)," katanya.
Ia menyampaikan, perusahaan mengambil kebijakan PHK maka wajib menjalankan aturan yang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Misalnya, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai masa kerjanya. Kemudian mengacu kepada struktur skala upah dan menyosialisasikan lewat lembaga kerja sama bipartit, serta menyampaikan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota masing-masing," katanya.


















