Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
harga.web.id

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah di Palembang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menyelidiki dugaan memanipulasi aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).

Ketiganya merupakan Lurah Talang Kelapa berinisial AM, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial M, dan wiraswasta berinisial T.

"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Pakjo," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Kamis (16/3/2023).

1. Aset Pemprov Sumsel dimanipulasi

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) aset tanah Pemprov Sumsel. Dalam aksinya, ketiga tersangka menggunakan program pemerintah pusat untuk mengurus surat tanah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sudah ada 33 saksi dan tiga ahli yang diperiksa sebelum penetapan tersangka," ujar dia.

2. Tersangka rugikan negara Rp1,3 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di