Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah di Palembang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menyelidiki dugaan memanipulasi aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).
Ketiganya merupakan Lurah Talang Kelapa berinisial AM, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial M, dan wiraswasta berinisial T.
"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Pakjo," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Kamis (16/3/2023).