Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1 Remaja Putri Duel dengan Arit di Palembang Jadi Tersangka
Pelaku perkelahian remaja putri di Palembang yang viral menggunakan sajam (Dok: istimewa)
  • Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap lima pelaku perkelahian remaja putri di Palembang.
  • Seorang pelaku berinisial PTR (15) ditetapkan sebagai tersangka karena melukai IN (14) dengan senjata tajam.
  • Perkelahian dipicu oleh masalah pribadi yang memicu kebencian dan diatur waktu untuk aksi tarung bebas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam perkelahian dua remaja putri di Palembang. Dari kelima orang pelaku, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka sedangkan sisanya masih berstatus saksi.

Seorang pelaku perkelahian berinisial PTR (15) ditetapkan sebagai tersangka karena berkelahi dengan IN (14). Sedangkan satu orang tersangka lain adalah KLV (16) yang berperan sebagai wasit dalam perkelahian.

"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki-laki yang ada video. Satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Rabu (17/1/2024).

1. Wasit tarung bebas juga jadi tersangka

Pelaku perkelahian remaja putri di Palembang yang viral menggunakan sajam (Dok: istimewa)

Anwar mengatakan, korban IN mendapat 29 luka jahitan karena tangannya terkena tebasan senjata tajam jenis arit. IN pun masih diperiksa lebih lanjut terkait perkelahian bersama tersangka di kawasan Talang Kerikil atau Kuburan Cina Palembang.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KLV yang jadi wasit. Sementara satu lagi (IN) masih kita proses dan lakukan pendalaman," jelas dia.

2. Pelaku perkelahian masih di bawah umur

Pelaku perkelahian remaja putri di Palembang yang viral menggunakan sajam (Dok: istimewa)

Anwar menjelaskan, perkelahian ini dilatarbelakangi oleh masalah pribadi keduanya. Hal ini memicu kebencian sehingga diatur waktu untuk aksi tarung bebas.

"Ada ketersinggungan antara seorang pelaku dengan pelaku lain. Lalu diatur pertemuan untuk tarung bebas," jelas dia.

Anwar menyebut baik pelaku, tersangka, saksi, dan penonton di lokasi tarung bebas merupakan anak di bawah umur. Untuk itu pihaknya pun memberikan sanksi pidana sesuai peradilan anak.

"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, anak-anak yang maju duel kami proses. Sedangkan penonton tidak ditahan," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak

Untuk tersangka PTR dijerat dengan pasal 76 c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan Anak. Sedangkan KLV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. KLV bertindak sebagai wasit dan terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," tutup dia.

Editorial Team

Related Article