Peras Mahasiswa Lagi Nongkrong, Bang Jago di Padang Ditangkap
- Dua pemuda yang sering melakukan pemerasan di Padang Utara dibekuk tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara.
- Pria berinisial DAS (21) dan RF (32) ditangkap saat menjual barang hasil kejahatan melalui Facebook setelah mendapatkan laporan korban.
Padang, IDN Times - Dua orang pemuda yang kerap melakukan pemerasan di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dibekuk tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara.
Pria yang diketahui berinisial DAS (21) dan RF (32) itu dibekuk tanpa perlawanan saat akan menjual barang hasil kejahatan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan handphone milik korban dijual melalui marketplace Facebook," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, Senin (17/2/2025).
1. Kronologi kejadian

Heru mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada 12 Februari 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di halte bus yang ada di Jalan Khatib Sulaiman.
"Saat itu korban atas nama Nofal Darma (19) sedang nongkrong dengan temannya. Kemudian kedua pelaku ini mendatangi mereka," katanya.
Dengan gelagat sok jagoannya, pelaku menggertak korban dan meminta sejumlah uang. Karena tidak memberikan uangnya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban.
"Setelah kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Padang Utara dan kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.
2. Kronologi penangkapan
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Tim Aligator mendapati salah satu akun menjual handphone milik korban yang dilaporkan sebelumnya.
"Tim langsung membuat janji dengan penjual tersebut dan berpura-pura akan membeli handphoe yang ia jual itu," katanya.
Setelah berjanji untuk bertemu di kawasan GOR H Agus Salim Padang, Tim Aligator langsung menyebar untuk menangkap kedua pelaku yang datang mengendarai sepeda motor yang juga akan dijual.
"Saat keduanya datang, tim langsung mengamankan mereka dan langsung membawanya ke Mapolsek untuk diinterogasi," katanya.
3. Amankan sepeda motor dan handphone

Dari tangan pelaku, Tim Aligator mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi BA 6376 AF dan handphone merek Realme C25S warna biru.
"Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dan akan diancam dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 9 tahun," katanya.



















