UIN Raden Fatah Kaget Kekerasan Seksual Mencuat Usai Beasiswa Dicabut

Palembang, IDN Times - Kepala Biro AAKK Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Jumari Iswadi, angkat bicara perihal pencabutan beasiswa bidikmisi yang diterima RS (19), korban dugaan pelecehan seksual di asrama kampus.
Ia membantah pencabutan beasiswa tidak berhubungan dengan kasus yang menimpa korban, melainkan pelanggaran prosedur yang dilakukan mahasiswa.
"RS merupakan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia tidak melakukan sesuai prosedur penerima KIP, salah satunya wajib tinggal di asrama," ungkap Jumari, Rabu (25/10/2023).
1. Korban mengakui sudah tinggalkan asrama

Pihak kampus sudah melayangkan surat teguran kepada RS terkait pelanggaran tersebut. Teguran itu bukan hanya sekali dikeluarkan, namun beberapa kali dilayangkan kepada korban
"Jadi kebetulan kita panggil, ada aduan, anak ini tidak pernah mengikuti kegiatan dan meninggalkan asrama tanpa izin. Kan, munculnya kasus pelecehan ini setelah kita keluarkan dari peserta KIP," ungkap Jumari.
2. Korban tidak terbuka dengan pihak kampus

Saat proses pemanggilan, RS tidak menceritakan soal kasus kekerasan seksual kepada pihak kampus. Hal ini yang membuat pihak kampus kaget setelah kasus ini mencuat.
"Pernah kita panggil anaknya, dia mengakui dan saat itu tidak ada pengakuan meninggalkan asrama karena ada pelecehan. Setelah kita keluarkan, baru mengadu ke pengacara bahwa dia dilecehkan. Kan kita bingung juga," jelas dia.
3. Kronologis pelecehan versi korban

Sebelumnya, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang berinisial RS (19) melaporkan tindak pelecehan ke SPKT Polda Sumsel. Korban mengaku sedang tertidur saat kakak tingkatnya berinisial PA sengaja melakukan pelecehan dan berdalih membangunkan untuk salat.
"Dia (pelaku) membangunkan saya tidur, tapi tangannya masuk ke dalam celana saya dan memegang alat vital," ungkap pelapor RS, Selasa (24/10/2023).
Korban yang tinggal di asrama kampus tak tahan dengan perbuatan tak lazim terlapor. Apalagi kegiatan tak senonoh tersebut dilakukan terlapor selama empat bulan sejak Februari hingga Juni 2023.
Korban menyebut peristiwa ini terjadi saat dirinya pindah tidur dari kamarnya ke depan kamar korban. Korban awalnya merasa kepanasan, dan berinisiatif pindah ke depan kamar korban yang memiliki kipas angin besar.
"Dia (pelaku) itu kepala kamar, membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh," jelas dia.