TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Empat Lawang Gugurkan HBA-Henny, Massa Bakar Ban

Pasangan Joncik-Rivai calon tunggal Pilkada Empat Lawang

Sejumlah massa melakukan aksi bakar ban di Jalintengsum. (IDN Times/istimewa)

Intinya Sih...

  • Massa bakar ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera
  • KPU resmi tetapkan pasangan Joncik-Rivai sebagai calon tunggal
  • Pasangan HBA-Henny dinyatakan gugur karena terbentur aturan masa jabatan

Empat Lawang, IDN Times - Sejumlah massa pendukung bakal pasangan calon HBA-Henny melakukan aksi bakar ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di depan Lesehan Sinar Alam, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.

Aksi ini diduga dilakukan massa yang kecewa hasil keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang, yang tidak meloloskan Bapaslon HBA-Henny dalam Pilkada Empat Lawang.

Sontak kemacetan panjang terjadi dari arah Tebing Tinggi - Kikim maupun arah sebaliknya. Api berhasil dipadamkan setelah kendaraan Water Canon diturunkan memadamkan api dan lalu lintas kembali normal.

Tak hanya itu, keributan sempat terjadi antara massa dengan anggota polisi. Bahkan sekitar 3 kali tembakan peringatan dilepaskan oleh polisi.

1. Tidak ada pemberitahuan aksi kepada aparat

Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis menegaskan kepada massa untuk tidak melakukan aksi serupa karena sudah mengganggu ketertiban masyarakat. 

"Seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi. Tapi dari semalam sampai pagi tadi tidak ada pemberitahuan dan ternyata siang ini sudah mengganggu aktivitas umum," ujarnya.

Dirinya pun meminta kepada aksi untuk membubarkan diri atau pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Setelah itu, massa pun berangsur membubarkan diri. 

"Ada beberapa di antara mereka dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan," ucapnya.

2. Empat Lawang hanya diikuti Paslon tunggal

Diketahui aksi blokir Jalintengsum ini buntut dari KPU Kabupaten Empat Lawang yang resmi menetapkan pasangan Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030. 

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Empat Lawang, Minggu (22/9/2024). Penetapan ini sekaligus mengakhiri spekulasi terkait calon lain, setelah pasangan HBA-Heny dinyatakan gugur karena terbentur aturan masa jabatan.

“Pasangan HBA-Heny tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Empat Lawang, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024,” ujar Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

3. Masa jabatan HBA-Heny dihitung sebagai dua periode

Eskan menjelaskan, pengguguran pasangan HBA-Heny berlandaskan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah sejak 3 Mei 2016. 

Hal ini mengakibatkan masa jabatan HBA-Heny dihitung sebagai dua periode, karena mereka telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam periode kedua.

“Kami berpedoman pada aturan yang ada, termasuk PKPU nomor 8 tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, pasangan HBA-Heny sudah melampaui batas maksimal masa jabatan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 ini,” tegasnya.

Verified Writer

Yuliani

Menulis untuk mendidik...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya