Bolehkah Masyarakat Dharmasraya Sosialisasikan Pilih Kotak Kosong?

Ini penjelasan KPU Sumbar soal sosialisasikan kotak kosong

Intinya Sih...

  • Kabupaten Dharmasraya satu-satunya daerah dengan calon tunggal, pasangan calon Annisa-Elly akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024.
  • Masyarakat sah mensosialisasikan memilih kotak kosong pada Pilkada, meskipun hanya pasangan calon yang boleh melakukan kampanye resmi.
  • Pemilih di Kabupaten Dharmasraya akan mendapati dua kolom dalam surat suara, yaitu kotak kosong dan pasangan calon tergantung dari hasil pengundian. Jika kotak kosong menang lebih dari 50 persen, akan dilaksanakan lagi Pilkada tahun 2025.

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, Kabupaten Dharmasraya adalah satu-satunya daerah dengan calon tunggal. Dengan begitu, pasangan calon Annisa-Elly akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November mendatang.

Lalu, apakah masyarakat boleh mensosialisasikan untuk memilih kotak kosong selama masa kampanye? Berikut penjelasan dari KPU Sumbar.

Baca Juga: Filosofi Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

1. Bolehkah sosialisasikan kotak kosong?

Bolehkah Masyarakat Dharmasraya Sosialisasikan Pilih Kotak Kosong?Ilustrasi kotak kosong (Foto: IDN Times)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Senin (23/09/2024) menyatakan pertanyaan yang mungkin saja muncul untuk mendukung kotak kosong pada Pilkada nantinya.

"Kotak kosong itu kan bukan peserta pemilu, peserta pemilu itu adalah pasangan calon atau organisasi yang ditunjuk sebagai pasangan calon," katanya kepada awak media.

Meskipun begitu, Ory menambahkan, masyarakat sah saja untuk mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya untuk memilih kotak kosong pada Pilkada nantinya. "Kalau misalnya ada gerakan atau ekspresi masyarakat untuk mendorong memilih kotak kosong atau pasangan calon, itu adalah ekspresi dalam berdemokrasi," katanya.

"Saya pikir itu sah-sah saja, sama seperti orang mendorong orang lain untuk mendorong masyarakat memilih pasangan calon," lanjutnya.

Sementara, untuk melakukan kampanye, menurutnya yang berhak melakukan itu adalah pasangan calon. Karena tim kampanye diusulkan oleh pasangan calon. "Yang penting dalam pelaksanaan kampanye tidak boleh ada SARA, money politik dan yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilu lainnya," katanya.

2. Bagaimana pemilihan dengan kotak kosong?

Bolehkah Masyarakat Dharmasraya Sosialisasikan Pilih Kotak Kosong?Ilustrasi kotak kosong (Foto: IDN Times)

Ory menjelaskan, untuk pemilih di Kabupaten Dharmasraya nantinya akan mendapati 2 kolom dalam surat suara. "Nanti kolom pertamanya kotak kosong dan kolom keduanya pasangan calon tergantung dari hasil pengundian," katanya.

Menurutnya, pemilih di Kabupaten Dharmasraya akan tetap bebas memilih kotak kosong atau pasangan calon pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

3. Bagaimana jika kotak kosong menang?

Bolehkah Masyarakat Dharmasraya Sosialisasikan Pilih Kotak Kosong?Ilustrasi kotak kosong (Foto: IDN Times)

Hal yang akan menjadi dilema nantinya dalam Pilkada berhadapan dengan kotak kosong tersebut adalah kemenangan kotak kosong. Ory menjelaskan, jika kotak kosong menang lebih dari 50 persen, KPU tidak akan menetapkan pasangan calon.

"Jika kotak kosong menang, nanti akan dilaksanakan lagi Pilkada tahun 2025 mendatang," katanya.

Baca Juga: Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Halbert Caniago Photo Community Writer Halbert Caniago

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya