5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya
Bertanggung jawab atas hilangnya hak suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seluruh Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palembang. Diduga, lima Komisioner KPU tersebut telah melakukan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 lalu.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Semua Pihak Menahan Diri Jelang 22 Mei
1. Polisi terima laporan kecurangan dari Bawaslu
Penyidik Polresta Palembang sendiri sudah menerima laporan soal tindak kecurangan yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Menindak lanjuti laporan ada Polresta Palembang bergerak memeriksa bukti tersebut dan memanggil saksi hingga para terlapor.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah melewati tahapan gelar perkara. Sekarang masih diproses," ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah.
Baca Juga: Bawaslu: KPU Melanggar Prosedur Proses Input Situng
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pleno KPU Empat Lawang Dilanjutkan di Palembang