TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya

Bertanggung jawab atas hilangnya hak suara

Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Seluruh Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palembang. Diduga, lima Komisioner KPU tersebut telah melakukan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 lalu.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Semua Pihak Menahan Diri Jelang 22 Mei 

1. Polisi terima laporan kecurangan dari Bawaslu

IDN Times/Rangga Erfizal

Penyidik Polresta Palembang sendiri sudah menerima laporan soal tindak kecurangan yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.

Menindak lanjuti laporan ada Polresta Palembang bergerak memeriksa bukti tersebut dan memanggil saksi hingga para terlapor.

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah melewati tahapan gelar perkara. Sekarang masih diproses," ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah.

Baca Juga: Bawaslu: KPU Melanggar Prosedur Proses Input Situng

2. Polisi segera lakukan pemeriksaan lanjutan

IDN Times/Rangga Erfizal

Penetapan tersangka terhadap lima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut atas nama dan jabatan, EF (ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Yon Edi Winara mengatakan, kelima Komisioner KPU tersebut akan diperiksa lebih lanjut dalam penyidikan lanjutan. semua komisioner tersebut ditetapkan tersangka pada 11 Juni 2019 lalu.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tersangka," kata dia.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Pleno KPU Empat Lawang Dilanjutkan di Palembang 

3. 20 saksi diperiksa dalam laporan Bawaslu

IDN Times/Rangga Erfizal

Yon melanjutkan, sebelum Polresta Palembang menetapkan status tersangka kepada komisioner KPU Kota Palembang, pihaknya terlebih dulu memanggil kurang lebih 20 orang, mulai dari pelapor, hingga saksi. seluruh komisioner itu diduga melanggar tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ada dugaan penyelewengan sengaja, yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres. Sekarang kasusnya masih dikembangkan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka," ujar dia.

Topik:
Berita Terkini Lainnya