TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Hiburan di Padang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Puasa 

Pengelola yang bandel akan didenda Rp50 Juta

(Ilustrasi diskotik Golden Crown di Pinangsia) www.instagram.com/@goldencrownjkt

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Edaran tentang aturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Dari Enam poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, menegaskan seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1443 hijriah.

“Dilarang (tempat hiburan malam) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan puasa,” kata Hendri, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Warga Sekayu Antusias Berburu Takjil dan Lauk di Pasar Bedug

1. Pemerintah di Padang juga larang bermain petasan

merdeka.com

Selain itu kata Hendri Septa, dalam surat edaran ini juga melarang seluruh lapisan masyarakat menyalakan maupun memainkan petasan atau mercon. Ia menegaskan, petasan atau sejenisnya dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Terkait dengan operasional rumah makan, Hendri menyebutkan jam operasional usaha dimilai pada pukul 16.00 WIB. Selama beroperasi, mereka dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live music.

2. Pengelola membandel akan didenda Rp50 juta

bprdbl.co.id

Bagi yang melanggar kata Hendri akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan, atau pidana denda Rp.50 juta.

Menurutnya pelanggaran itu sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 2 dan pasal 83 ayat 1 Perda kota Padang nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda daftar Usaha Pariwisata.

Baca Juga: KAI Palembang Mulai Jual Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran

Berita Terkini Lainnya