Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur
Pelaku adalah kakek, paman, dua kakak kandung dan sepupu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Dua orang anak di bawah umur, masing-masing berinisial NJ (7 tahun) dan NA (5 tahun), menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan oleh keluarga mereka sendiri.
Menurut Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), lima dari dari enam pelaku merupakan keluarga dari kedua korban. Kelima pelaku itu adalah kakek, paman, dua kakak kandung, dan kakak sepupu korban.
Baca Juga: Pasutri di Palembang Jalankan Prostitusi dan Rampok Pelanggannya
1. Empat pelaku sudah ditahan polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjabarkan, empat dari enam pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Padang.
“Pelaku ada enam orang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban), A (kakak kandung korban) dan R (paman korban). Kemudian U (tetangga korban),” katanya, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Lapas Kecolongan, Napi di Sumsel Pesta Sabu di Dalam Sel
Baca Juga: Siswi SMP di Musi Rawas Diperkosa Buruh Tani di Kebun Karet