Pemko Padang Terbitkan Aturan Pengendalian Penyakit Rabies
Program vaksinasi anti rabies gratis kembali dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies. Aturan itu ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa.
"Surat Edaran itu sebagai langkah untuk melindungi warga dari ancaman gigitan anjing gila," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Pemko Padang Distribusikan Ratusan Dosis Vaksin Anti Rabies Gratis
Baca Juga: Pemko Padang Panjang Kian Masif Suntikan Vaksin Rabies ke Hewan
1. Berisi tiga poin dengan sejumlah penjabaran
Yoice Yuliani menyebut jika surat edaran ini berisi tiga poin penting dengan sejumlah penjabaran. Poin pertama melakukan pencegahan penularan rabies pada manusia melalui pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit.
“Pemberian antiseptik yang dapat digunakan di antaranya povidon iodine, alkohol 70 persen, dan antiseptik lainnya. Pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) serta penanganan terhadap hewan penggigit,” katanya.
Lalu poin kedua, kepada pemilik hewan penular rabies diminta untuk melakukan vaksinasi rabies pada kucing, anjing, dan kera, secara rutin minimal satu kali dalam setahun. Serta memelihara hewan tersebut di dalam pekarangan rumah atau mengikatnya agar tidak berkeliaran di tempat umum. Dan untuk poin ketiga jika ada kasus gigitan pada manusia, segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang.
Baca Juga: Hari Rabies Sedunia, Mengapa Rabies Sangat Mematikan?