Kabut Asap Makin Parah, Jam Belajar Siswa Hanya Dipangkas 10 Menit

Kegiatan di luar ruangan ditiadakan karena kabut asap

Ogan Ilir, IDN Times - Kualitas udara yang memburuk karena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir (Disdikbud OI) mengeluarkan kebijakan baru. 

Disdikbud OI memutuskan waktu jam belajar dan mengajar berkurang. Sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud OI, yakni SD hingga SMP, hanya dikurangi 10 menit untuk satu mata pelajaran.

Baca Juga: Siswa di Palembang Masuk Sekolah Jam 9 karena Kabut Asap

1. Disdikbud khawatirkan kesehatan anak-anak

Kabut Asap Makin Parah, Jam Belajar Siswa Hanya Dipangkas 10 Menit

Kepala Disdikbud OI, Sayadi mengatakan, pihaknya mengeluarkan kebijakan baru karena melihat kabut asap semakin meningkat beberapa hari terakhir.

"Kualitas udara di sebagian wilayah OI makin memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik di OI. Maka kebijakan baru akan disampaikan dalam bentuk surat edaran," ujarnya.

Baca Juga: Karhutla di Sumsel Semakin Sulit Dipadamkan karena Air Kanal Kering

2. Kegiatan di luar kelas ditiadakan

Kabut Asap Makin Parah, Jam Belajar Siswa Hanya Dipangkas 10 MenitIlustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Seluruh jenjang satuan pendidikan dikurangi selama 10 menit untuk setiap jam pelajaran. Kemudian kegiatan di luar kelas ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya. 

"Proses kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Selain itu, seluruh sekolah juga tidak melakukan kegiatan istirahat," jelasnya

3. Kebijakan berlaku mulai 2 Oktober 2023

Kabut Asap Makin Parah, Jam Belajar Siswa Hanya Dipangkas 10 Menitilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Kemudian dalam kebijakan tersebut juga diminta agar seluruh warga satuan pendidikan di sekolah memakai masker jika berada di luar ruangan.

"Tetap berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila ada bantuan masker. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Oktober 2023 sampai ditetapkan ketentuan berikutnya," tutupnya.

Baca Juga: Warga Palembang Gelar Salat Minta Hujan Serentak di 1.990 Masjid

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya