Padang Resmi Punya Perda Khusus Penyelenggaraan Transportasi Darat
Pelayanan transportasi darat ke warga diharap lebih maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Andree Algamar, menyebutkan jika Kota Padang resmi punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat. Perda nomor 9 tahun 2022 inisiatif DPRD Kota Padang itu disahkan pada Jumat (1/7/2022).
“Perda ini akan dijadikan kerangka hukum untuk mengatasi persoalan di bidang transportasi,” kata Andre, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Transportasi Massal di Sumsel Naik 80 Persen Sejak Pelonggaran
1. Seluruh fraksi setuju
Sebelum disahkan menjadi Perda nomor 9 tahun 2022, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan setuju Ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat itu.
“Atas nama Pemko Padang, kita menyambut baik penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang. Perda ini sangat penting agar sektor tranportasi kita bisa lebih maju lagi,” ujarnya.
Baca Juga: TransMusi Palembang Setop Beroperasi dan Diganti Teman Bus