TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Pencabulan di Sumbar 

Bahkan satu korban dihamili oleh ayah kandungnya

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Padang, IDN Times - Jajaran Kepolirisn Resor Bukittinggi menangkap dua orang pria masing-masing berinisial EJ (50) dan SH (69). Keduanya dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, menyebut korban masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
 
“Dua kasus ini terjadi di Bukittinggi dan Agam. Satu korban anak tiri dan satu kasus lagi pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Adriansyah, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Sumbar Resmi Terapkan Plat Kendaraan Seri Tiga Huruf 

1. Satu korban sudah hamil

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Adriansyah, satu korban di antaranya bahkan sudah hamil enam bulan. Korban disetubuhi oleh tersangka SH yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
 
“Satu korban sudah hamil enam bulan,” ujar Adriansyah.

Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun

2. Ibu korban sudah meninggal

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut Adriansyah menyebutkan, tersangka SH selama ini tinggal bersama dengan sepasang anaknya. Sedangkan ibu kandung dari anaknya sudah meninggal tiga tahun lalu.
 
“Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada saudaranya. Perbuatan itu dialami korban sejak 2021,” kata Adriansyah.

Baca Juga: Semen Padang Rekrut Silvio Escobar Benitez Perkuat Lini Depan

Berita Terkini Lainnya