2 Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Pencabulan di Sumbar
Bahkan satu korban dihamili oleh ayah kandungnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Jajaran Kepolirisn Resor Bukittinggi menangkap dua orang pria masing-masing berinisial EJ (50) dan SH (69). Keduanya dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, menyebut korban masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
“Dua kasus ini terjadi di Bukittinggi dan Agam. Satu korban anak tiri dan satu kasus lagi pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Adriansyah, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Sumbar Resmi Terapkan Plat Kendaraan Seri Tiga Huruf
1. Satu korban sudah hamil
Menurut Adriansyah, satu korban di antaranya bahkan sudah hamil enam bulan. Korban disetubuhi oleh tersangka SH yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
“Satu korban sudah hamil enam bulan,” ujar Adriansyah.
Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun
Baca Juga: Semen Padang Rekrut Silvio Escobar Benitez Perkuat Lini Depan