Dorong Transparansi Belanja Derah, Pemkot Pakai Kartu Kredit Digital

- Pemerintah Kota Palembang mendorong transparansi keuangan daerah dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
- Penggunaan KKPD diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang untuk efisiensi dan transparansi keuangan.
- Rencana penerapan KKPD dilakukan bertahap, dimulai dari empat kantor dinas, dengan tujuan memperbanyak penerapan jika tahap awal berhasil.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berupaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah secara efektif, yakni lewat kehadiran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
"KKPD ini sebuah kartu digital untuk percepatan dan transparansi pengelolaan sistem perbendaharaan keuangan daerah," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (19/3/2024).
1. KKPD mendorong keuangan daerah lebih efisien

Penggunaan KKPD bakal diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang. Harapannya, pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
"Ini cara yang baik untuk melihat kinerja Pemkot Palembang dari peruntukkan uang daerah yang ada," kata dia.
2. KKPD akan diterapkan di empat dinas tahap awal

Rencana penerapan penggunaan KKPD untuk semua instansi di Pemkot akan dilakukan bertahap. Tahap pertama penerapan penggunaan kartu kredit digital tersebut di empat kantor dinas.
"Tahap awal ini penerapan KKPD akan dilakukan di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Kecamatan Kalidoni," timpalnya.
3. Meningkatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah

Selanjutnya kata Dewa jika tahap awal terimplementasi dengan optimal, Pemkot Palembang akan memperbanyak penerapan KKPD kepada 53 organisasi perangkat daerah lainnya.
Penerapan KKPD merupakan inisiasi dari Bank Indonesia Sumatra Selatan (BI Sumsel), sebagai tindak lanjut dari program Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk meningkatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Sementara baru ada tujuh dari total 18 pemerintah daerah di wilayah Sumsel yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait KKPD.