Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi Data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merugi hingga ratusan juta rupiah setelah ditemukan kasus Wajib Pajak (WP) yang memanipulasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kerugian hingga Rp539 juta. Saat ini sedang mengambil jalur hukum," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Minggu (24/4/2022).
1. Ketahuan saat diperiksa petugas BPPD Palembang
Kerugian yang dialami BPPD Palembang baru diketahui setelah pihaknya menerbitkan PBB mati dari WP. Kemudian saat dicek petugas, ada WP menunggak pembayaran. Saat ditagih, WP tersebut keberatan membayar tunggakan.
BPPD Palembang saat ini sudah mengambil jalur hukum untuk menimbulkan efek jera terhadap oknum yang menunggak pembayaran PBB.
Baca Juga: Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari
2. WP mengklaim telah membayar PBB sesuai ketentuan
Meski bukti penunggakan WP telah didapat, namun oknum tersebut mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran PBB pada waktu pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun saat petugas BPPD meminta bukti dokumen BPHTB, ia memperlihatkan SSPD -BPHTB tanah lain,
"Kemarin kami temukan pengajuan luas tanah sebesar 1.700. Ternyata data sebenarnya 5 ribu lebih di lokasi yang berbeda," jelasnya.
3. Mengubah data luasan dan kepemilikan tanah
Dokumen yang dimanipulasi yakni modifikasi sertifikat atas nama pemilik disesuaikan dengan PBB, dan luas lahan yang juga dikurangi. Sehingga penghitungan BPHTB menjadi kecil hingga merugikan negara.
"Jadi oknum ini mengubah semua data mulai dari PBB dan luas lahan. Setelah pembayaran, keluar surat SSPD-BPHTB lalu diubah dan dikembalikan lagi sesuai ukuran dan sertifikasi aslinya," terang dia.
Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha