Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi Data

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merugi hingga ratusan juta rupiah setelah ditemukan kasus Wajib Pajak (WP) yang memanipulasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kerugian hingga Rp539 juta. Saat ini sedang mengambil jalur hukum," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Minggu (24/4/2022).

1. Ketahuan saat diperiksa petugas BPPD Palembang

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kerugian yang dialami BPPD Palembang baru diketahui setelah pihaknya menerbitkan PBB mati dari WP. Kemudian saat dicek petugas, ada WP menunggak pembayaran. Saat ditagih, WP tersebut keberatan membayar tunggakan.

BPPD Palembang saat ini sudah mengambil jalur hukum untuk menimbulkan efek jera terhadap oknum yang menunggak pembayaran PBB.

2. WP mengklaim telah membayar PBB sesuai ketentuan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski bukti penunggakan WP telah didapat, namun oknum tersebut mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran PBB pada waktu pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun saat petugas BPPD meminta bukti dokumen BPHTB, ia memperlihatkan SSPD -BPHTB tanah lain,

"Kemarin kami temukan pengajuan luas tanah sebesar 1.700. Ternyata data sebenarnya 5 ribu lebih di lokasi yang berbeda," jelasnya.

3. Mengubah data luasan dan kepemilikan tanah

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dokumen yang dimanipulasi yakni modifikasi sertifikat atas nama pemilik disesuaikan dengan PBB, dan luas lahan yang juga dikurangi. Sehingga penghitungan BPHTB menjadi kecil hingga merugikan negara.

"Jadi oknum ini mengubah semua data mulai dari PBB dan luas lahan. Setelah pembayaran, keluar surat SSPD-BPHTB lalu diubah dan dikembalikan lagi sesuai ukuran dan sertifikasi aslinya," terang dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us