Surat Undangan Nyasar ke 5 Orang, Muba Kembali Gelar PSU di Lumpatan
Intinya Sih...
- PSU digelar di TPS 15 Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu karena kekeliruan surat undangan kepada warga yang memilih.
- Panwascam Sekayu mendapatkan laporan ketidaksesuaian surat undangan dengan pemilih pada hari pencoblosan.
- PSU di Desa Lumpatan akan terlaksana pada Sabtu, 24 Februari 2024 dengan 140 warga terdaftar dalam DPT.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan kembali digelar di sebuah TPS di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, wilayah yang akan menggelar PSU berada di TPS 15 Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
Sama halnya dengan PSU di Desa Muara Teladan sebelumnya, kali ini alasan kembali digelarnya PSU karena kekeliruan surat undangan kepada warga yang memilih. Bahkan ada lima orang yang menjadi sasaran 'salah alamat' undangan pencoblosan.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Telusur Dugaan Penggelembungan Suara di OKU Selatan
1. Ketidaksesuaian surat undangan dengan pemilih
Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sekayu, Quizar, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan ketidaksesuaian dari surat undangan dengan pemilih pada saat hari pencoblosan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU atas temuan ini, dan sepakat menyelenggarakan PSU di TPS 15 tersebut. Saat ini sudah tahap sosialisasi ke warga untuk kembali menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Baca Juga: 4 Caleg di Empat Lawang Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu di Sumsel
2. Ada 140 warga kembali akan gunakan hak pilih
Dijadwalkan PSU di Desa Lumpatan akan terlaksana pada Sabtu, 24 Februari 2024. Ada 140 warga yang terdaftar dalam DPT dan akan kembali menggunakan hak pilihnya.
"Ini merupakan pembelajaran bagi warga maupun penyelenggara Pemilu sendiri, bahwa kita tidak akan mentolerir pelanggaran yang menggangu jalannya proses pemilu. Harapan kita di Lumpatan nanti PSU berjalan lancar dan sengketa pemilu ini bisa diselesaikan," ucapnya.
3. Pelanggaran di TPS 15 merupakan temuan dari saksi partai
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sekayu, Kurnia Astuti mengatakan, PSU di Desa Lumpatan akan digelar karena ada beberapa surat undangan diserahkan kepada bukan pemiliknya.
"Ada lima orang yang salah menerima undangan. Jadi itu merupakan temuan dari saksi partai saat proses pencoblosan," ujarnya.
Maka itu pihaknya baru saja menerima rekomendasi dari Panwascam, sekaligus berkoordinasi dengan KPU agar segera melaksanakan PSU di Desa Lumpatan.
"Kita sudah minta kepada desa dan Kadus setempat untuk melakukan sosialisasi. Apalagi disana tidak terlalu banyak seperti di Desa Muara Teladan, hanya 140 orang," tutupnya.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Akan Lakukan Perhitungan Suara Ulang di 17 TPS