Satpol PP Gerebek Karaoke Berkedok Warung Makan di Jalintim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Satpol PP kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menggerebek tempat karaoke dan warung remang-remang di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Kamis (20/1/2023).
Beberapa orang perempuan sebagai pemandu lagu serta dua pemilik tempat usaha langsung diamankan petugas. Tak cuma mereka, pegunjung tanpa identitas turut diamankan.
Baca Juga: Catat, 25 Kawasan di Palembang Ini Diidentifikasi Rawan Tawuran
1. Masyarakat resah keberadaan kafe liar
Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri mengatakan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena keberadaan kafe-kafe liar. Kafe itu sering beroperasi pada malam hari.
“Kami menerjunkan tim untuk menggelar razia. Sebab hasil pemantauan selama ini, mayoritas kafe atau tempat karaoke di Jalintim itu tidak memiliki izin," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Pembacokan di Sebuah Klub Palembang Kabur ke Serang
2. Pengusaha rumah makan dirazia karena menyalahgunakan izin
Ia menambahkan, rumah makan sering mereka menyalahgunakan izin. Seperti izin warung makan atau rumah makan namun menyediakan karaoke dengan pemandu lagu. Bahkan musik remix dan menyediakan minuman keras.
Karenanya, Satpol PP juga menggelar rapat dengan stakeholder terkait mulai dari kepolisian, Dispopar Muba, DPM PTSP Muba, Disdagprin, dan pihak terkait lainnya.
"Kita minta agar pengusaha mengurus perizinan karena semuanya gratis. Tapi agar izin yang diberikan sesuai peruntukan, jangan menyalahgunakan izin," katanya.
3. Pemandu lagu andalkan tips dari tamu
Seorang pemandu lagu yang diamankan mengaku baru beberapa bulan bekerja di tempat seperti itu.
“Baru empat bulan kerja sebagia LC (Ladies Companion). Aslinya dari Tanggamus, Lampung. Andalannya dari tips tamu Pak,” ungkapnya.
Baca Juga: Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnya